Jumat, 14 Mei 2010

Menyoal Pemekaran Indramayu

Tulisan ini dibuat pada awal tahun 2007 lalu, sesaat setelah isu tentang pemekaran Indramayu menjadi kabupaten – kota menghangat. Tulisan ini semata sebagai pandangan pribadi yang didasari kecintaan terhadap Indramayu, tanpa sedikitpun mengurangi rasa hormat dan terima kasih saya pada kepemimpinan H. Irianto MS. Syafiuddin.


Seminar tentang pemekaran daerah yang diadakan oleh FISIP Unwir 10 Januari lalu telah memberikan sedikit ‘pencerahan’ di tengah kebimbangan dan ketidaktahuan masyarakat tentang perkembangan upaya pemekaran Indramayu. Di forum ‘ilmiah’ tersebut, terlihat jelas bahwa sebagian hadirin menyatakan ketidaksetujuannya tentang usulan Pemerintah Daerah Indramayu untuk memekarkan Indramayu menjadi kota dan kabupaten. Alasan yang dikemukakan cukup beragam. Namun, ada dua poin inti yang bisa kita tangkap. Pertama, motif dari pemekaran daerah tersebut masih diragukan, apakah memang demi optimalisasi pelayanan publik, seperti yang banyak dikemukakan oleh yang pro-pemekaran, ataukah sekedar manuver politik dari segelintir elite kekuasaan yang enggan meninggalkan gelanggang. Ke dua, efektivitas dari pemekaran itu sendiri, apakah memang akan makin menyejahterakan masyarakat, ataukah sebaliknya. Materi seminar itu masih sangat relevan untuk terus kita angkat, mengingat upaya pemekaran ini masih dalam tataran evaluasi penjaringan aspirasi.

Cacat Proses di Awal

Berangkat dari informasi yang disajikan dalam makalah A. Widianarto, M.Si, sebagai pembicara pertama, yang intinya menjabarkan tentang hasil penjaringan aspirasi masyarakat tantang pemekaran wilayah, terlihat bahwa proses pengambilan aspirasi masyarakat ini masih terdapat cacat di sana-sini. Hal ini paling tidak terlihat dalam beberapa hal. Pertama, penjaringan aspirasi ini masih dilakukan oleh instrumen birokrasi di tingkat kecamatan. Artinya, pemantauan dari penjaringan aspirasi di tingkat desa sepenuhnya ada pada jajaran birokrasi di tingkat kecamatan dan desa. Tim yang bertugas secara independen, ternyata hanya berhubungan dengan pihak kecamatan. Tidak ada pemantauan langsung terhadap proses penjaringan aspirasi tersebut di tingkat desa/kelurahan. Ini semestinya tidak terjadi. Mengapa?

Penjaringan aspirasi masyarakat untuk pemekaran daerah adalah persoalan yang tidak bisa kita anggap enteng. Pemekaran daerah adalah penentuan masa depan masyarakat di daerah. Pemekaran daerah akan menentukan luas geografis wilayah administrasi pemerintahan. Pemekaran daerah juga akan berdampak pada perubahan struktur kekuasaan di daerah. Lebih jauh lagi, pemekaran daerah akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di daerah. Dari beberapa sisi tersebut, kita bisa menyejajarkan urgensi upaya pemekaran daerah ini dengan pilkada. Konsekuensi logisnya, penjaringan aspirasi ini semestinya dilakukan dan dipantau langsung oleh lembaga yang betul-betul independen, di luar struktur kekuasaan yang ada di berbagai level, termasuk di tingkat kecamatan. Semua elemen masyarakat juga perlu dikerahkan untuk memantau proses penjaringan aspirasi tersebut. Jika tidak demikian, maka penjaringan aspirasi hanya menjadi formalitas untuk memenuhi prosedur pemekaran wilayah. Bahkan, mungkin hanya sebagai dagelan para elite daerah.

Ke dua, penjaringan aspirasi itu langsung diarahkan untuk memberi tanggapan setuju atau tidak dengan pemekaran Indramayu menjadi kota dan kabupaten. Masyarakat sama sekali tidak diberi pilihan yang lebih luas untuk menentukan jenis pemekaran yang bagaimana yang mereka kehendaki, apakah dibagi menjadi Barat dan Timur, atau Kabupaten dan Kota. Jadi, ada semacam kooptasi oleh otoritas kekuasaan. Padahal, wacana yang lebih dahulu muncul di masyarakat adalah pembagian menjadi wilayah Barat dan Timur. Meskipun ide ini juga belum tentu murni aspirasi masyarakat dan lebih baik dari ide pembentukan kota – kabupaten, paling tidak, jika ingin benar-benar fair, semestinya wacana ini juga perlu diangkat dan digulirkan secara bersamaan.

Dengan demikian, tanpa meremehkan hasil kerja tim independen, hasil penjaringan aspirasi tersebut perlu kiranya dikaji ulang. Mengingat, ini adalah tahapan terpenting dari proses pemekaran wilayah. Yang kita inginkan, ide pemakaran daerah ini adalah murni aspirasi masyarakat, atau setidaknya benar-benar ‘direstui’ oleh masyarakat, bukan semata ide otoritas kekuasaan yang dipaksakan.

Berangkat dari Kebutuhan Masyarakat

Berbicara “mungkin atau tidak mungkin” Indramayu dimekarkan, baik itu menjadi Barat dan Timur, atau Kota dan Kabupaten, sangatlah mudah untuk dijawab. Karena untuk menjawab pertanyaan ini cukup dengan pendekatan normatif semata. Terdapat tiga syarat untuk membentuk wilayah baru, baik penggabungan maupun pemekaran, antara lain syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Syarat administratif yang cukup ‘berat’, sekaligus legitimated, hanya penjaringan aspirasi masyarakat. Itu pun kalau tidak dimanipulasi. Sisanya, persetujuan DPRD dan Bupati, sepenuhnya bersifat politis. Syarat teknis meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali. Indramayu dengan luas wilayah, jumlah penduduk serta potensi ekonomi pertanian yang cukup merata, sangat mungkin memenuhi persyaratan ini. Sedangkan syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan. Terkait dengan syarat terakhir ini, berdasarkan UU no.32 tahun 2004, untuk menjadi kabupaten hanya dibutuhkan 5 kecamatan, sedangkan untuk menjadi kotamadya cukup hanya dengan 4 kecamatan, dengan persyaratan usia kabupaten minimal 7 tahun dan usia kecamatan minimal 5 tahun. Indramayu dengan jumlah 31 kecamatan, jelas sangat memungkinkan.

Berbicara “layak atau tidak layak” Indramayu dimekarkan, juga mungkin masih bisa kita jawab dengan mudah. Sebab, sekali lagi, dengan luasnya wilayah, jumlah dan penyebaran penduduk serta potensi ekonomi pertanian yang cukup merata, plus kemampuan SDM yang juga relatif merata, Indramayu cukup layak dimekarkan. Akan tetapi, masalahnya bukan terletak pada “mungkin atau tidak mungkin”, atau “layak atau tidak layak” Indramayu dimekarkan. Akan tetapi “butuh atau tidak butuh” Indramayu dimekarkan. Saya pikir inilah persoalan yang lebih mendasar.

Terkait dengan itu, beberapa pertanyaan yang bisa kita angkat adalah: Seberapa butuh Indramayu ini dimekarkan? Adakah persoalan krusial di tengah masyarakat yang membuat Indramayu sedemikian penting untuk dimekarkan? Adakah jaminan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Indramayu ketika pemekaran ini direalisasikan? Seharusnya, ide pemekaran daerah berangkat dari kerangka pemikiran seperti ini. Artinya, kita harus berangkat dari kebutuhan masyarakat. Sudut pandang (point of view) yang kita gunakan juga semestinya adalah sudut pandang masyarakat, bukan sudut pandang elite politik.

Mitos-Mitos Seputar Pemekaran Indramayu

Konon, penjaringan aspirasi tentang pemekaran daerah telah dilakukan di 310 desa. Sesuai amanat undang-undang, yang dilibatkan dalam penjaringan aspirasi di tingkat desa hanya BPD untuk desa, atau forum RW untuk kelurahan. Dari 310 BPD yang telah diberikan angket persetujuan, 305 di antaranya telah diisi dan dikembalikan ke kecamatan, untuk kemudian diteruskan ke Bappeda. Dari 305 BPD yang memberikan suara, 206 (atau 66,45%) di antaranya menyatakan setuju dengan pemekaran Indramayu menjadi kota dan kabupaten. Sisanya, sebanyak 99 BPD (atau 31,94%) menyatakan tidak setuju.

Saya akan mencoba mendiskusikan beberapa alasan utama dari pihak-pihak yang pro-pemekaran wilayah ini. Alasan-alasan inilah yang kemudian saya sebut (maaf) sebagai “mitos-mitos”. Sebagaimana layaknya sebuah mitos, beberapa alasan tersebut umumnya diterima dengan gagap oleh masyarakat, meski belum tentu demikian realitanya.

Tentang Peningkatan Pembangunan dan Pelayanan Publik.

Argumen yang paling mengemuka dari kalangan yang pro-pemekaran adalah: jika pemekaran wilayah direalisasikan, maka akan terjadi peningkatan pembangunan dan pelayanan publik. Benarkah demikian? Atau jangan-jangan hanya sekedar mitos? Mari kita diskusikan.

Jika kita lihat dari segi skala organisasi pemerintahan, semakin ramping dan kecil struktur organisasinya, semakin mudah mengaturnya. Semakin kecil ruang lingkup kerjanya, maka akan semakin fokus perhatiannya. Semakin sedikit jumlah penduduknya, semakin mudah mengatur serta meningkatkan kesejahteraannya. Atau, kalau kita tinjau dari tugas pemerintah secara umum, yakni: pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka beban tugas ini akan semakin ringan. Akan tetapi, benarkah dengan berkurangnya berbagai beban tersebut akan berbanding lurus dengan perhatian pembangunan serta peningkatan pelayanan publik?

Saya pikir, masalah perhatian pembangunan daerah bukan terletak pada besar-kecilnya jumlah penduduk, atau luas sempitnya wilayah. Masalah perhatian pembangunan daerah adalah masalah kepemimpinan daerah. Seberapa jauh visi pemerintah daerah, dan seberapa kuat komitmen untuk melakukan pembangunan di segala bidang, adalah kunci utamanya. Luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk hanya faktor pembatas, sekaligus juga menjadi faktor pendukung, dari keberhasilan pembangunan.

Luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk akan menjadi faktor pembatas, apabila hal ini hanya kita tinjau dari besarnya anggaran pembangunan yang dibutuhkan. Tetapi, apabila kita tinjau dari potensi daerah, maka ceritanya menjadi lain. Pertama, banyaknya jumlah penduduk akan berarti banyaknya SDM pembangunan daerah. Tentunya jika kita betul-betul konsen membangun SDM daerah agar menjadi “agen-agen pembangunan daerah”, melalui serangkaian kebijakan pendidikan dan peningkatan mutu SDM daerah secara umum. Ke dua, luas wilayah juga bisa berarti besarnya potensi ekonomi daerah. Sebagaimana kita ketahui, Indramayu memiliki potensi ekonomi pertanian, termasuk juga potensi kelautan, yang sangat besar. Dengan besarnya potensi ini, maka pendapatan daerah, yang ujung-ujungnya akan digunakan juga untuk pembangunan daerah, juga akan meningkat. Dengan demikian, resiko pembangunan menjadi berimbang dengan besarnya kedua potensi ini.

Berikutnya adalah kaitan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk dengan peningkatan pelayanan publik. Saya pikir, tidak usah kita ragukan lagi, bahwa masalah pelayanan publik adalah sepenuhnya masalah moral penyelengara pemerintahan. Mengapa? Kita tahu, bahwa pemerintah daerah telah memiliki perangkat pemerintahan, dari mulai RT sampai tingkat kabupaten. Instrumennya sudah tersedia. Tinggal perlu dibuat “SOP” pelayanan publik standar yang jelas dan ‘merakyat’, tidak ‘birokratis’, agar pelayanan publik ini benar-benar bisa dinikmati oleh masyarakat luas. Masalah selanjutnya adalah bagaimana meningkatkan manajemen serta pengawasan, agar penyelenggaraan pelayanan publik ini benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Sekali lagi, tumpuannya adalah kualitas SDM pemerintahan itu sendiri. Kualitas ini memiliki dua parameter utama. Pertama, moral. Ke dua, kompetensi. Jika kedua hal ini tidak dimiliki oleh penyelenggara pemerintahan, maka peningkatan pembangunan dan pelayanan publik hanya menjadi mitos semata.

Tentang Peningkatan Aspirasi dan Partisipasi Masyarakat.

Saya pikir, tidak ada hubungan yang signifikan antara luas wilayah serta besarnya jumlah penduduk dengan peningkatan partisipasi dan aspirasi masyarakat. Peningkatan aspirasi dan pertisipasi masyarakat berpangkal pada dua hal. Pertama, masalah kesadaran. Ke dua, rasa kepemilikan (sense of belonging) warga masyarakat terhadap daerahnya.

Secara sederhana, kesadaran masyarakat ini saya bagi menjadi dua. Pertama, kesadaran politik. Ke dua, kesadaran pembangunan. Masalah kesadaran politik, saya pikir sudah menjadi tanggungjawab partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Justru tidak relevan apabila pendidikan politik dilakukan oleh pemerintah daerah. Apalagi di Indramayu kecenderungan dominasi partai tunggal – pemerintah semakin kental. Jadi, pembentukan pemerintah daerah baru tidak lantas meningkatkan kesadaran politik, karena memang pendidikan politik bergantung pada kiprah parpol di daerah. Jika yang terjadi kemudian adalah drama politik yang tidak kunjung lekang, maka jangan harap kesadaran politik ini akan tumbuh. Malah, apatisme akan menjamur. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap parpol juga semakin menguat.

Di sisi lain, kesadaran pembangunan akan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Apabila masyarakat sudah yakin dengan komitmen pemerintah daerahnya akan pembangunan, maka pasti timbul respon positif dari masyarakat. Jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka yang muncul adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Jika sudah demikian, maka jangan harap adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Untuk masalah kepemilikan warga masyarakat terhadap daerahnya, ini adalah persoalan kultural yang amat dipengaruhi oleh kondisi sosio-historis dari masyarakat lokal. Budaya, termasuk di dalamnya seni dan bahasa daerah, menjadi instrumen terpenting. Jadi, jelas, upaya peningkatan aspirasi dan partispasi masyarakat, berkorelasi positif dengan upaya pemerintah daerah untuk terus menghidupkan nilai-nilai dan kearifan lokal, sebagai upaya meningkatkan rasa kepemilikan warga terhadap daerahnya.

Dari paparan tersebut, terlihat jelas bahwa masalah partisipasi dan aspirasi masyarakat amat bergantung pada kepercayaan masyarakat, baik kepada wakil-wakil mereka di DPRD –yang merupakan representasi dari partai politik yang ada, serta kepada pemerintah daerah. Jika hal yang terjadi adalah semakin menurunnya kepercayaan masyarakat, maka peningkatan aspirasi dan partisipasi hanya menjadi isapan jempol, atau lebih tepatnya: mitos. Seberapa pun sempit wilayah dan sedikitnya jumlah penduduk.

Tentang Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Peningkatan Peluang Pekerjaan

Benarkah pemekaran akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan peluang pekerjaan? Mari kita lihat.

Definisi sejahtera saya pikir cukup luas, baik ditinjau dari aspek materil maupun moril. Untuk itu, pengertian sejahtera di sini saya batasi menjadi sejahtera secara materil, atau lebih tepatnya sejahtera secara ekonomi. Beberapa indikator utama kesejahteraan secara ekonomi ini antara lain: kemampuan dalam memenuhi sandang, pangan dan papan, plus kemampuan dalam mengakses pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Kesejahteraan ekonomi masyarakat berpangkal pada pendapatan riil masyarakat. Semakin tinggi pendapatan, maka kualitas sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan masyarakat akan semakin baik. Tingkat pendapatan, lazimnya, bergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Jenis usaha yang bisa dilakukan oleh masyarakat ini tentu sangat bergantung pada luasnya kesempatan berusaha serta banyaknya lapangan kerja yang tersedia.

Dari sini, terlihat bahwa kesejahteraan ekonomi masyarakat dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, kemampuan berusaha/bekerja dari masing-masing individu masyarakat itu sendiri. Ke dua, luasnya kesempatan berusaha atau banyaknya lapangan kerja yang tersedia.

Lantas, di mana peran pemerintah daerah? Paling tidak, peran pemerintah daerah Indaramayu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini harus terwujudkan melalui dua sisi.

Pertama, pemerintah berupaya menciptakan kesempatan berusaha/bekerja seluas-luasnya bagi masyarakat. Upaya ini bisa dilakukan melalui dua hal. Pertama, menciptakan iklim usaha yang kondusif, agar sektor swasta tumbuh dengan baik. Dengan demikian, diharapkan akan tumbuh lapangan kerja yang luas. Ke dua, pengembangan sektor pertanian dan kelautan. Kedua sektor ini harus benar-benar tangguh, karena sebagian besar masyarakat kita berada pada domain sektor tersebut.

Melalui dua upaya inilah peluang usaha/kesempatan bekerja itu diciptakan, bukan dengan membuka formasi jabatan pemerintah daerah yang baru. Mengapa? Pertama, terbentuknya formasi pemerintah daerah yang baru, di satu sisi memang menyerap tenaga kerja, dalam hal ini untuk menjadi PNS-PNS baru di daerah. Namun, di sisi lain, adanya formasi baru ini pun akan meningkatkan beban anggaran pembangunan. Tidak sedikit APBD yang terserap untuk biaya rutin penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya ialah untuk membayar gaji para PNS daerah. Ke dua, jika cermati lebih dalam, sebenarnya seberapa banyak formasi pemerintahan yang baru ini akan menyerap tenaga kerja? Dan yang lebih penting, sebenarnya formasi apa yang berubah ketika pemerintahan yang baru terbentuk?

Untuk pertanyaan pertama, jawabannya adalah tidak banyak. Karena yang dibutuhkan hanya formasi di tingkat pusat (kabupaten), yakni pengisian jabatan-jabatan di pemerintah daerah beserta perangkat dinas-dinas yang akan dibentuk. Sementara di tingkat kecamatan dan desa tidak akan banyak berubah. Di sektor-sektor publik yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti pendidikan dan kesehatan, juga tidak akan banyak berubah, mengingat sektor-sektor ini sudah tersebar merata. Dengan sendirinya, ketika terbentuk wilayah administratif yang baru, maka akan menjadi milik pemerintahan yang baru pula.

Sementara untuk pertanyaan yang ke dua, formasi apa sebenarnya yang berubah? Jawabannya adalah “formasi wakil rakyat”, alias perubahan konstelasi politik daerah. Jelas, yang satu ini bukan merupakan jaminan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Ke dua, pemerintah daerah melalui upaya peningkatan APBD-nya, harus diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pendidikan dan kesehatan secara baik. Realisasinya, anggaran untuk pendidikan dan kesehatan harus optimal. Untuk hal ini, harus kita akui, Pemda Indramayu saat ini sudah mengupayakannya dengan baik.

Tanpa kedua upaya tersebut (perluasan lapangan kerja serta optimalnya anggaran pendidikan dan kesehatan), maka pembentukan pemerintah otonom yang baru tidak akan berarti banyak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mari Berpikir Ulang

Kembali ke pertanyaan, seberapa penting Indramayu ini mekarkan? Apa urgensinya? Benarkah demi pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat? Atau kah hanya sekedar latah atau demam pemekaran? Atau, hanya sekedar manuver dari segelintir elite daerah demi kekuasaan?

Indramayu adalah satu satuan sub-kultur dari masyarakat Jawa Barat yang unik, berbeda dengan karakteristik masyarakat Jawa Barat pada umumnya. Bersama Cirebon, Indramayu membentuk kebudayaan tersendiri di sudut timur jauh Jawa Barat. Kita adalah satu kesatuan entitas masyarakat dengan kekayaan budaya yang khas, sudah sepatutnya tidak disekat-sekat oleh batas administratif. Langkah Pemerintah Daerah Indramayu yang akan memekarkan Indramayu menjadi Kota–Kabupaten, serta ditindaklanjuti dengan pemekaran menjadi Barat–Timur 10-15 tahun kemudian, terasa amat mengoyak rasa kesatuan emosional masyarakat Indramayu.

Di samping itu, secara geografis, Indramayu adalah wilayah yang relatif datar, tidak tersekat-sekat oleh pegunungan atau perbukitan terjal. Tidak ada wilayah yang terisolasi secara fisik serta sulit dijangkau oleh pemerintah daerah. Kondisi fisik kewilayahan ini cukup mendukung persatuan dan kesatuan masyarakat dari ujung barat hingga ke ujung timur, dari Gantar hingga Krangkeng. Sehingga, alasan bahwa wilayah Indramayu terlalu luas menjadi tidak berdasar.

Saya punya pengalaman di salah satu Kabupaten di Jawa Tengah. Di sana, wilayahnya diliputi oleh perbukitan yang sangat terjal. Untuk menuju kota kabupatennya sendiri, masyarakat yang ada di beberapa kecamatan harus melewati wilayah kabupaten lain, dan ditempuh dalam waktu tidak kurang dari 3 jam. Banyak daerah terisolir. Secara geografis, mereka sangat kesulitan untuk menjadi bagian dari pemerintah kabupaten tersebut. Seandainya mereka meminta untuk dimekarkan, wajar. Karena ada aspek ketidakadilan dari segi letak geografis. Yang ada di pantura, aksesnya sangat mudah. Sementara yang ada di perbukitan selatan wilayah tersebut, sangat sulit. Faktor pendukung yang lain, di bagian selatan dan utara kabupaten tersebut memiliki kultur yang berbeda, yang satu suku Sunda, yang lainnya Jawa.

Bagaimana dengan Indramayu? Di lihat dari segi kultur dan geografis, rasanya tidak cukup alasan bagi Indramayu untuk dimekarkan.

Membangun wilayah otonom baru membutuhkan sumberdaya dan sumberdana yang tidak sedikit. Pembangunan infratsruktur pemerintahan yang baru akan membutuhkan dana yang sangat besar. Belum lagi kalau dana ini digelembungkan, kemudian dikorup oleh segelintir oknum. Masalah berikutnya adalah kesiapan SDM daerah. Untuk melayani masyarakat serta melakukan pembangunan daerah, dibutuhkan SDM yang handal, profesional, dan bermoral. Mampukah pemerintah daerah yang baru ini akan menyelenggarakan pemerintahan dengan baik serta menjamin kesejahteraan bagi masyarakatnya, tanpa harus tertatih bahkan merangkak terlebih dahulu?

Selain itu, bukankah membangun pemerintahan yang baru ini berarti melipatgandakan biaya penyelenggaraan pemerintahan? Pemerintah pusat akan kembali menelurkan DAU (Dana Alokasi Umum)-nya untuk daerah, yang sudah terbukti amat membebani APBN kita. Belum lagi kesempatan KKN yang makin meluas. Bukankan ini akan meningkatkan inefisiensi pembangunan? Berapa lagi dana masyarakat yang harus dikorup oleh oknum pemerintah?

Masalah peningkatan pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,
bukan bergantung pada seberapa sempit jangkauan (rentang kendali) wilayahnya, atau seberapa kecil jumlah penduduknya. Akan tetapi, pada seberapa baik moral (termasuk di dalamnya komitmen) pemerintah dan wakil rakyatnya, serta seberapa mampu (kompetensi) mereka mengelola sumberdaya dan potensi daerah yang ada. Wallahu a’lam.


Sumber :
http://casdiraku.wordpress.com/2009/03/01/menyoal-pemekaran-indramayu/
1 Maret 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar